PENERIMAAN PROPOSAL PENELITIAN PENDANAAN DIREKTORAT JENDERAL RISET DAN PENGEMBANGAN MELALUI DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI TAHUN ANGGARAN 2025

Yth. Bapak/Ibu Dosen

Universitas Alma Ata

Direktorat Jendral Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kembali membuka kesempatan bagi Bapak/Ibu Dosen untuk dapat mengirimkan proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat yang merupakan pendanaan Tahun Anggaran 2025. Program hibah PPM berfokus pada hilirisasi dari produk-produk hasil penelitian di Perguruan Tinggi yang harus mampu diterapkan dan memberikan kontribusi bagi masyarakat. Program Pengabdian kepada Masyarakat yang dapat diikuti oleh Universitas Alma Ata sebagai Kluster Utama terbagi atas tiga skema utama yaitu Pengabdian berbasis masyarakat, berbasis kewirausahaan, dan berbasis kewilayahan. Adapun ketentuan pengusulan sebagai berikut ini.

  1. Penerimaan proposal dilaksanakan pada 10 Maret-07 April 2025, proposal didaftarkan melalui akun BIMA masing-masing bapak/ibu dosen: https://bima.kemdiktisaintek.go.id/, seluruh proses pengajuan, seleksi, pelaksanaan, dan pelaporan program penelitian serta pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA).

  2. Sebelum melakukan pengusulan dapat melakukan pengcekkan info eligibilitas melalui menu usulan regular pada akun BIMA Bapak/Ibu

  3. Bagi Bapak/Ibu Dosen dapat mengirimkan draft yang telah disubmit ke email lppm@almaata.ac.iddan melakukan submt di portal masing-masing Dosen. Adapun tatacara untuk melakukan submit dapat dilihat dalam Panduan Sistem Informasi LP2M.

  4. Skema dan program Pengabdian kepada Masyarakat yang akan didanai pada tahun anggaran 2025 untuk Universitas Alma Ata sebagai perguruan tinggi klister Utama, sebagai berikut ini.

Penjelasan Program

Program pendanaan penelitian Tahun 2025 yang dapat diikuti oleh Universitas Alma Ata Pengabdian berbasis masyarakat, berbasis kewirausahaan, dan berbasis kewilayahan. Kelengkapan informasi dapat diakses pada Panduan Hibah DPPM 2025.

  1. Pemberdayaan Berbasis Masyarakat

  2. Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)

  3. Memiliki tujuan untuk memberdayakan mitra sasaran dari kelompok masyarakat umum dan kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi.

  4. Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian tim pengusul.

  5. Durasi pelaksanaan selama 8 (delapan) bulandan paling lama selama dalam tahun anggaran pengusulan yang sama dan dimulai sejak penandatanganan kontrak antara perguruan tinggi dengan DPPM. Usulan dana ke DPPM maksimal Rp50.000.000.

Syarat Pengusul:

  1. Ketua pengusul berpendidikan minimal S-2 dengan jabatan fungsional akademik minimal Asisten Ahli, dan memiliki SINTA Score overall minimal 50 untuk bidang saintek, dan 25untuk soshum dan seni

  2. Tim pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dan multidisiplin.

  3. Dosen yang sudah mendapatkan pendanaan sebanyak 2 (dua) kali sebagai ketua tidak dapat mengusulkan skema ini

  4. Melibatkan minimal 2 (dua) mahasiswa program diploma atau sarjana yang berstatus aktif di PDDIKTI dan berasal dari perguruan tinggi ketua pengusul.

  5. Jarak dari perguruan tinggi ketua pengusul ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi jika menyertakan surat pernyataan terkait sharingdana yang menanggung biaya transportasi.

Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa

  1. Bertujuan untuk pelaksanaan pengajaran dan pengabdian masyarakat oleh dosen dalam rangka meningkatkan kepedulian mahasiswa kepada masyarakat.

  2. Durasi pelaksanaan selama 6 (enam) bulan dan paling lama selama dalam tahun anggaran pengusulan yang sama dan dimulai sejak penandatanganan kontrak antara perguruan tinggi dengan DPPM dan minimal 144 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM)/2 (dua) hingga 3 (tiga) bulan di lapangan untuk pelaksanaan mahasiswa. Usulan dana ke DPPM maksimal Rp80.000.000.

  3. Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian tim pengusul.

  4. Melibatkan minimal 20 (dua puluh) mahasiswa yang mengikuti program KKN pada program diploma atau sarjana yang berstatus aktif di PDDIKTI dan berasal dari perguruan tinggi ketua pengusul.

Syarat Pengusul:

  1. Ketua pengusul berpendidikan minimal S-2dengan jabatan fungsional akademik minimal Asisten Ahli, dan memiliki SINTA Score overall minimal 50 untuk bidang saintek, dan 25 untuk soshum dan seni

  2. Tim pengusuladalah dosen yang berasal dari perguruan tinggi dengan dengan klaster mandiri, utama, madya, dan pratama. Ketua tim pengusul merupakan dosen pembimbing lapangan (DPL)

  3. Tim pengusul memiliki kapabilitas(rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dan multidisiplin.

  4. Wajib kolaborasi lintas klaster(klaster mandiri, utama, madya, dan pratama).

  5. Melibatkanminimal 20 orang mahasiswa program diploma atau sarjana yang berstatus aktif pada PDDIKTI dan berasal dari perguruan tinggi ketua pengusul.

  6. Dosen yang sudah mendapatkan pendanaan sebanyak 2 kali sebagai ketua tidak dapat mengusulkan skema ini

 

Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (Durasi 3 Tahun)

  1. Kewirausahaan Berbasis Mahasiswa

  2. Program ini melanjutkan dan menguatkan kemampuan berwirausaha bagi mahasiswa penerima hibah Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), Program Mahasiswa Wirausaha (PMW), Program Inkubasi Bisnis Mahasiswa (PIBM), Program Magang Wirausaha (PMW), Program Kompetisi Kewirausahaan Mahasiswa (PKKM), atau skema berbasis kewirausahaan lainnya, mahasiswa yang sedang merintis usaha, dan alumni yang berwirausaha.

  3. Wajib berkolaborasi dengan DUDI sebagai tempat magang mahasiswa atau fasilitator dibuktikan dengan surat keterangan kolaborasi.

  4. Ketua pengusul berpendidikan minimal S-2dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor, dan memiliki SINTA Score overall minimal 100 untuk bidang saintek, dan 50 untuk soshum dan seni.

  5. Tim pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dan multidisiplin.

  6. Wajib kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama).

  7. Melibatkan minimal 20 orang mahasiswaprogram diploma atau sarjana yang berstatus aktif pada PDDIKTI dan berasal dari perguruan tinggi ketua pengusul.

  8. Maksimal pembiayaan 100 juta untuk durasi pelaksanaan 3 tahun

Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah

  1. Bertujuan memfasilitasi masyarakat usaha untuk mengembangkan potensi produk unggulan daerahnya baik berupa barang/jasa agar berdaya saing tinggi dan mampu menembus pasar antar wilayah ataupun ekspor sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

  2. Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian tim pengusul diprioritaskan untuk didanai.

  3. Melibatkan minimal 4 (empat) orang mahasiswa program diploma atau sarjana yang berstatus aktif di PDDIKTI dan berasal dari perguruan tinggi ketua pengusul. Berperan aktif dalam mengetahui permasalahan yang ada dan memberikan solusi atas permasalahan mitra.

  4. Ketua pengusul berpendidikan minimal S-2dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor, dan memiliki SINTA Score overall minimal 100 untuk bidang saintek, dan 50 untuk soshum dan seni.

  5. Tim pengusul memilikikapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dan

  6. Wajib kolaborasilintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama).

  7. Melibatkan minimal 2 (dua) unit usaha dan diwajibkan telahmemiliki asset senilai Rp150.000.000 dengan omzet senilai Rp150.000.000 per tahun.

  8. Anggaran yang diinvestasikan kepada mitra untuk memenuhi kebutuhan teknologi dan inovasi minimal 50% dari total anggaran yang diajukan dalam bentuk investasi peralatan/pendukung usaha lainnya tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan atau pembelian lain yang tidak diperkenankan sesuai dengan PMK yang berlaku) dan bukan berbentuk dana tunai sebagai modal.

Pemberdayaan Berbasis Wilayah (Durasi 3 Tahun)

  1. Pemberdayaan Wilayah (PW)

  2. Membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas kegiatan dan mempercepat pencapaian program yang tertuang dalam RPJMD sesuai dengan kebutuhan wilayah Desa/Kelurahan (apabila di dalam RPJMD hanya tertuang satu bidang permasalahan wilayah maka dapat mengangkat satu bidang kewilayahan lainnya yang Non RPJMD namun menjadi masalah wilayah yang disepakati).

  3. Memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat dalam masalah kewilayahan seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, perekonomian, pariwisata, dan masalah kewilayahan lainnya.

  4. Usulan dana ke DPPM maksimal Rp200.000.000 per tahun.

  5. Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian tim pengusul.

  6. Ketua pengusul berpendidikan minimal S-2dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor, dan memiliki SINTA Score overall minimal 100 untuk bidang saintek, dan 50 untuk soshum dan seni.

  7. Tim pengusul adalah dosen yang berasal dari perguruan tinggi dengan dengan klaster mandiri, utama, madya, dan pratama.

  8. Tim pengusulmemiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dan

  9. Wajib kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama).

  10. Setiap perguruan tinggi dapat mengusulkan lebih dari satu usulan PDB dengan ketentuan maksimal satu usulan pada setiap desa binaandan mendapatkan rekomendasi Ketua LPM/LPPM/P3M/DPPM

  11. Merupakan wilayah binaan perguruan tinggi yang menjadi science techno park perguruan tinggi, wilayah yang menjadi lokasi riset dan pengabdian masyarakat dosen dan mahasiswa perguruan tinggi pelaksana

  12. Tim pengusul, melibatkan minimal 4 (empat) mahasiswa dari perguruan tinggi ketua tim pelaksana sebagai pelaksana di lapangan yang berperan aktif dalam mengetahui permasalahan yang ada dan memberikan solusi atas permasalahan mitra.

  13. Jarak dari perguruan tinggi ketua pengusul ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi jika menyertakan surat pernyataan terkait sharingdana yang menanggung biaya transportasi.

  14. Anggaran yang diinvestasikan kepada mitra minimal 50% dari total anggaran yang diajukan dalam bentuk belanja barang (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan atau pembelian lain yang tidak diperkenankan sesuai dengan PMK yang berlaku)

Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)

  1. Bertujuan menerapkan hasil riset sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat pada desa binaan PT dengan mengusung tema yang disepakati antara perguruan tinggi dan desa binaan yang sudah harus dicapai pada akhir tahun ke tiga.

  2. Wajib berkolaborasi dengan pemerintah desa.

  3. Durasi pelaksanaan selama 8 (delapan) bulan dan paling lama selama dalam tahun anggaran pengusulan yang sama dan dimulai sejak penandatanganan kontrak antara perguruan tinggi dengan DPPM.

  4. Usulan dana ke DPPM maksimal Rp150.000.000 per tahun

  5. Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil penelitian tim pengusul

  6. Melibatkan minimal 4 (empat) mahasiswa dari perguruan tinggi ketua tim pengusul

  7. Jarak dari perguruan tinggi ketua pengusul ke lokasi mitra maksimum 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi jika menyertakan surat pernyataan terkait sharingdana yang menanggung biaya transportasi.

  8. Anggaran yang diinvestasikan kepada mitra minimal 50% dari total anggaran yang diajukan dalam bentuk belanja barang (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan atau pembelian lain yang tidak diperkenankan sesuai dengan PMK yang berlaku).

  9. Ketua pengusul berpendidikan minimal S-2dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor, dan memiliki SINTA Score overall minimal 100 untuk bidang saintek, dan 50 untuk soshum dan seni.

  10. Tim pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dan

  11. Wajib kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama).

  12. Wajib telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bentuk MoU/LoA yang ditandatangani oleh kepala dinas (OPD)/ Bappeda/ BPMD/Bupati/ Walikota dengan Perguruan Tinggi).

Lampiran

  1. Pengumuman Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025

  2. Panduan Hibah DPPM 2025

  3. Hasil Klusterisasi PT Tahun 2025

  4. Panduan Sistem Informasi LP2M

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025

  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025

  7. Peluncuran Panduan: Live youtube streaming @kemdiktisaintek (http://ringkas.kemdikbud.go.id/PeluncuranPPM2025)

Yogyakarta, 11 Maret 2025

Hormat Kami,

Ketua LP2M Universitas Alma Ata

Dr. apt. Daru Estiningsih, M. Sc.