Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) merupakan pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Berikut ini adalah penggolongan macam kekayaan intelektual yang akan sering kita jumpai di lingkungan Universitas antara lain sebagai berikut ini yang mengutip dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Merk
Berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi, sebagai media promosi, jaminan mutu barang, dan petunjuk penggunanya yang dihasilkan oleh perseorangan ataupun badan hukum/lembaga lainnya yang terkait.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi (ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah dalam bentuk teknologi ataupun proses/model/bidang lainnya) untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Terdapat dua jenis yaitu paten dan paten sederhana. Paten, diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
- Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Hak tersebut diberikan sebagai hak eksklusif pencipta dan.
Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis “setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata” tanpa perlu mendaftarkan ciptaan tersebut, dan telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UndangUndang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang selalu melekat pada pencipta dan berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi adalah hak yang dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda-beda, tergantung dari jenis ciptaan.
Desain Industri
Desain industri yang dapat didaftarkan perlindungannya adalah desain industri yang memiliki kebaruan (novelty) dari yang telah ada sebelumnya. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.