Pembentukan dan Tugas Sentra KI UAA

Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Alma Ata

 

Saat ini Universitas Alma Ata telah memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DI. Yogyakarta dan telah memiliki unit pengelola kekayaan intelektual bagi sivitas akademika UAA yang dikenal sebagai “Sentra KI UAA”. Sentra KI UAA dibentuk sejak Tahun 2019 & bertugas untuk melindungi dan menaungi berbagai karya cipta yang dihasilkan melalui:

  1. Memandu penyiapan karya yang akan dilindungi melalui hak cipta/inovasi yang akan dipatenkan
  2. Mempermudah proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi sivitas akemika
    • Memberikan layanan pendaftaran hak cipta/merk bagi dosen atupun mahasiswa
    • Memberikan layanan pendaftaran paten hasil inovasi dosen ataupun mahasiswa
  3. Memberikan berita atau informasiĀ  mengenai pengembangan HKI terkini
  4. Melakukan pengembangan dan penggunaan HKI bagi sivitas akademika UAA
  5. Menyediakan layanan bagi lembaga pemerintahan/UMKM/ industri yang berminat untuk melakukan kerjasama dalam pengembangan dan penggunaan HKI bagi sivitas akademika UAA