Tatacara Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Sentra KI UAA

Tata Cara Pengajuan Pendaftaran Hak Cipta


Civitas Akademia di lingkungan Universitas Alma Ata dapat mengajukan pencatatan atas ciptaannya melalui Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Alma Ata. Tujuannya adalah untuk mendapatkan bukti yang kuat dan perlindungan sebagai pemegang hak cipta apabila di kemudian hari ada pihak lain yang melanggar hak cipta atas ciptaan yang telah dimiliki.

  • Pengajuan Hak Cipta dapat dilakukan dengan melengkapi formulir permohonan di bawah ini:
  1. Formulir “Permohonan Pencatatan Ciptaan Secara Elektronik”
  2. Formulir “Pengalihan Hak Cipta ke LP2M Universitas Alma Ata” dilengkapi dengan materai 10.000 dan tanda-tangan seluruh pencipta di atas materai
  3. Formulir “Pernyataan Hak Cipta” dilengkapi dengan materai 10.000 (Tanda tangan Ketua LP2M akan ditambahkan oleh Sentra KI UAA)

Link Formulir Persyaratan Pengajuan Hak Cipta, Silahkan Download Formulir pada Link di Bawah ini:

https://drive.google.com/drive/folders/1xkxgJrVfsAYYaN6SuiEJHUW80J9rcWSt?usp=sharing

  • Setelah melengkapi formulir persyaratan pengajuan hak cipta, kemudian dapat mengupload seluruh kelengkapan formulir tersebut dilengkapi dengan:
  1. KTP seluruh pencipta yang telah di scan dan dijadikan satu dalam 1 dokumen PDF
  2. Bukti ciptaan (jika aplikasi lampirkan manual book aplikasi tersebut, jika video lampirkan video dalam bentuk MP4, selebihnya dapat dikirimkan dalam bentuk PDF)
  • Apabila keseluruhan persyaratan telah dipenuhi dapat mendaftarkan melalui link di bawah ini:

⛔ Link Pendaftaran Pengajuan HKI UAA: http://bit.ly/Pengajuan-Permohonan-HKI-UAA

  • Pembayaran Hak Cipta
    • Biaya permohonan pencatatan dengan ketentuan Tarif PNBP Hak Cipta berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, dengan pendaftaran melalui Sentra KI Universitas Alma Ata (Tarif yang dikenakan akan berbeda jika pengajuan perseorangan “tanpa mengalihkan ciptaan ke LP2M UAA).
    • Biaya pencatatan hak cipta untuk jenis ciptaan program komputer: Rp. 300.000
    • Biaya pencatatan hak cipta untuk jenis ciptaan non-komputer: Rp. 200.000
  • Bagaimana tatacara pembayarannya? Transfer pembayaran melalui m-banking melaui menu “Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak” kemudian memasukan nomor billing yang telah diberikan oleh Sentra KI UAA. Panduan tatacara pembayaran melalui m-banking untuk seluruh pelayanan bank dapat dipahami melalui https://www.youtube.com/watch?v=twiA8Bjglbk

    Alur Penerbitan Sertifikat Hak Cipta melalui Sentra KI UAA